Telekomunikasi
tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan
isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang
mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya
dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan
teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal
tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang ‘Perbuatan yang Dilarang’. Jadi
kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak
memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak. Untuk itu
kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan
berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan
peraturan dan norma yang ada.
Akan tetapi
dalam segi ruang lingkup pada UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum
diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas.
karena tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka. Namun yang
sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan
sanksi, namun sanksi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna
jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.
No comments:
Post a Comment