Tuesday, December 26, 2017

Sejarah Internet Banking

  • Sejarah Internet Banking di Indonesia
Sejarah Internet Banking di mulai Tahun 1980an, implementasi e-Banking dan mobile banking mulai di lakukan oleh beberapa Bank di Indonesia.Proses Kreatif ini dipicu setelah beberapa perusahaan memulai konsep Belanja melalui internet atau lebih di kenal dengan belanja online.Beberapa Bank sudah mulai membuat dan mengembangkan data fasilitas database online

Sejarah Internet Banking di Indonesia, Indonesia sendiri baru memperkenalkan internet banking pada Tahun 2001, Bank Sentral Asia (BCA) merupakan Bank pertama Indonesia yang berani mengoperasikan e-Banking secara masif di Indonesia melalui situs Klik BCA. Yang di amankan dengan enkripsi SSL 2048 bit dan fasilitas firewall pada situsnya. tetapi Awal masuknya pemograman internet banking Indonesia pertama adalah Bank Indonesia.

  • Sejarah Internet Banking di Dunia
Tahun 1980an Bank bank di Amerika dan Eropa memulai penelitian dan percobaan Pemrograman pada konsep Home Banking.Ketika itu komputer dan internet banking belum begitu berkembang , penggunaan Home bangking pada dasarnya terbuat dari mesin fax dan telpon untuk memudahkan layanan kepada pelanggan.

Nottingham Building Society disingkat dengan NSB meluncurkan layanan perbankan internet pertama di inggris, Sejarah Internet Banking ini terlaksana pada tahun 1983.Layanan ini tidak berkembang dengan baik karena membatasi jumlah transaksi dan fungsi dari para pemegang rekening, fasilitas yang di buat NSB berasal dari sistem yang dikenal sebagai Pestel yang digunakan departemen Pos inggris

Baru pada bulan Oktober 1994, layanan perbankan online internet banking petama di amerika mulai diperkenalkan. Pengembangnya adalah Stanford Federal Credit Union yang merupakan sebuah lembaga bergerak dibidang keuangan, tapi hal ini menciptakan pro dan kontra dari uang elektronik.Internet Banking telah menjadi sebuah revolusi yang meningkatkan peranan sektor realnya.

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT

Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu profesional atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu.


1.Contoh Sertifikasi Nasional :

Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.

a. Certificate of Competence

Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

b.Certificate of Attainment

Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.


2.Contoh Sertifikasi Internasional :

a. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
  • Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. 
  • Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
  • Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD). 
b. Sertifikasi untuk Database
  • Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBADatabase Oracle → sertifikasi dari Oracle : Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA MasterOracle
  • Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional dan Oracle9iAS Web Administrator 
c. Sertifikasi untuk Office
Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. 

d. Sertifikasi di Bidang Jaringan
  • Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya. 
  • Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+. 
e. Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
  • Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist). 
  • Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer. 
f. Sertifikasi di Bidang Internet 
  • Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer. 
  • World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA) dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW). 
g. Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).

h. Sertifikasi untuk Novell
Novell : Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified LinuxEngineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master Certified Novell Engineer (MCNE).

Tuesday, November 28, 2017

UU 36 Tahun 1999

UU no 36 tahun 1999 ß     ISI

Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang ‘Perbuatan yang Dilarang’. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Akan tetapi dalam segi ruang lingkup pada UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. karena tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sanksi, namun sanksi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.

Tuesday, October 10, 2017

Cyber ethics

Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet.

Jenis dari cyber ethics sendiri meliputi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di computer
Contoh kasus dari cyber ethics sendiri misalnya, beberapa waktu lalu dan sampai masih hangat di bicarakan yaitu Sea Games 2017, ingat pada saat kejadian bendera Indonesia terbalik, alih-alih kesal terhadap tuan rumah acara yaitu Malaysia sebuah kelompok membajak situs online Sea Games 2017.


Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cyber ethics adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yangdiselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cyber crime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Dampak cyber ethics sendiri kerugian finansial maupun psikologi dari pihak korban. Dan cara mencegah dari cyber ethics sendiri sepertinya bermacam-macam, misalnya sebelum memiliki sistem lebih memperketat sistem, menetapkan hukuman/sanksi bagi para tersangka dari cyber ethics

Tuesday, October 3, 2017

Cybercrime

Kejahatan dunia maya atau sering dikenal sebagai cybercrime sering terdengar di telinga kita pada era modern ini, cybercrime sndiri adalah aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Walaupun umumnya kejahatan dunia maya atau cybercrime mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Cybercrime sendiri memiliki banyak varian, antara lain:

a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Isu terkini dalam cybercrime pada beberapa pekan ini adalah tentang adanya berita hoax yang tentang tragedi penembakan masal di Las Vegas, di dalam situs berita kumparan.com diberitakan dengan judul "Google dan Facebook Diprotes karena Sebar Hoax Penembakan Las Vegas". Di dalam berita ini termasuk cybercrime illegal contents, di dalam berita ini tertulis "Apa yang Facebook dan Google sajikan untuk para penggunanya kala itu, sebagian informasinya adalah tidak tepat. Sebagian orang yang tidak bertanggungjawab telah mengunggah konten bohong di Facebook dan Google, hingga akhirnya kabar itu menyebar dan sayangnya, kedua perusahaan itu tidak mengantisipasi kedatangan hoax-hoax macam ini yang bisa meresahkan warga."

Dampak cybercrime sendiri kerugian finansial maupun psikologi dari pihak korban. Dan cara mencegah dari cybercrime sendiri sepertinya bermacam-macam, misalnya sebelum memiliki sistem lebih memperketat sistem, penyuluhan kepada masyarakat melalui tatap muka maupun media sosial, lebih hati-hati dalam memasuki situs di internet, menetapkan hukuman/sanksi bagi para tersangka dari cybercrime. Ada pula cara menanggulangi cybercrime sendiri bisa dengan menangkap tersangka dari cybercrime, memblokir situs-situs yang menyebabkan cybercrime, dan memperketat keamanan sistem.